"Kompolnas sudah mendorong agar sidang kode etik profesi Polri bagi Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjend Prasetijo Utomo segera dilaksanakan, mengingat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, lewat pesan singkat kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/6).
Menurut dia, bila tidak segera disidang dikhawatirkan menimbulkan diskrimniasi perlakukan bagi kasus yang lain.
Apalagi, tambah Poengky, negara masih memberi gaji kepada dua anggota Polri itu, meski sudah diputuskan bersalah di pengadilan.
"Kita tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo segera dilaksanakan. Jika tidak dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain," katanya.
Seperti diketahui, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Kepala Biro dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, terlibat perkara surat palsu penyidikan kasus Djoko Tjandra.
Hasil vonis persidangan pun telah keluar, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara, Prasetijo 2,5 tahun.
BERITA TERKAIT: