Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/5).
“Kita klarifikasi partainya, yang bersangkutan ini anggota partai apa?” kata Hasyim.
Hasyim menjelaskan, pada prinsipnya UU 7/2017 tentang Pemilu secara tegas dinyatakan bahwa caleg hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik (parpol). Sehingga, pencalegan Aldi Taher pun akan diverifikasi oleh KPU RI dengan mengacu pada satu parpol.
Hasyim mengaku mendapatkan informasi pencalegan ganda Aldi Taher didaftarkan oleh PBB ditingkat DPRD Provinsi, dan DPR RI oleh Perindo dari pemberitaan di media.
“Nah ini kita periksa di masing masing daftar bakal calon di dua partai tersebut,” tuturnya.
Menurutnya, jika nanti hasil verifikasi terkait pencalegan Aldi Taher didaftarkan ganda maka KPU RI akan menyerahkan kepada partai terkait.
“Kalau kemudian ada berita bahwa si anu sudah mengundurkan diri, si ini sudah mengundurkan diri, nanti kita periksa surat pengunduran dirinya sudah ada atau belum, sudah disampaikan kepada KPU atau belum?” tuturnya.
“KPU ini dianggap tahu, kalau KPU sudah menerima surat pengunduran dirinya,” demikian Hasyim.
BERITA TERKAIT: