Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja secara simbolis menandatangani MoU tersebut di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/5).
Ai Maryati mengatakan bahwa MoU ini ditekan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 bebas dari penyalahgunaan dan eksploitasi anak.
“KPAI dan Bawaslu RI berkomitmen untuk melanjutkan kolaborasi, melakukan pengawasan yang intensif,” kata Ai Maryati.
Adapun, dalam MoU tersebut terdapat lima poin kesepakatan yakni;
1. Pengawasan atas kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anak dan berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan lainnya terhadap anak, pada setiap tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024;
2. Penyebarluasan informasi kepada publik tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang Ramah Anak;
3. Pengemasan dan distribusi materi literasi kepemiluan terkait Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang Ramah Anak;
4. Penyediaan layanan penanganan kasus pelibatan anak atau kegiatan lainnya yang mengakibatkan anak menjadi korban pelanggaran kampanye pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024;
5. Kegiatan pencegahan lain yang dipandang perlu dan disepakati Para Pihak.
BERITA TERKAIT: