Keputusan tersebut diambil DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/4).
Dalam rapat tersebut, pimpinan paripurna mempertimbangkan laporan pimpinan Komisi IV, Komisi VII, dan Komisi VIII DPR RI pada Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus pada 12 April 2023.
Ketiga pimpinan komisi meminta agar pembahasan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE), RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT), serta RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak diperpanjang.
"Dalam Rapat Paripurna hari ini, apakah dapat kita menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap ketiga RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan V yang akan datang, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Paripurna.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut dan diakhiri ketukan palu dari pimpinan Paripurna.
BERITA TERKAIT: