DPRD DKI Setujui APBD Perubahan 2026 Rp79,56 Triliun

Ini 5 Bidang Sorotan Banggar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 23 September 2026, 01:02 WIB
DPRD DKI Setujui APBD Perubahan 2026 Rp79,56 Triliun
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dalam Rapat Pengesahan Perubahan APBD 2026 Melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa 22 September 2026. (Foto: Dok. DDJP)
Kecil Besar
rmol news logo Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026 disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa 22 September 2026.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, seluruh program pembangunan dan kegiatan lewat perencanaan bisa segera dilaksanakan hingga akhir tahun 2026.

“Target persentasi penyerapan yang tinggi demi pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat Jakarta,” ujar Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Pada kesempatan itu, Anggota Banggar Wita Susilowaty menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.

Dalam pembahasan bidang pemerintahan, DPRD memberikan perhatian terhadap kesiapan Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi potensi bencana.

Di antaranya, meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memastikan penambahan anggaran penyediaan buffer stock logistik penanggulangan bencana.

“Didasarkan pada perhitungan kebutuhan yang jelas,” kata Wita.

Pada bidang perekonomian, DPRD turut menyoroti pelaksanaan program pangan bersubsidi. Mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pangan Bersubsidi. Mendalami berbagai permasalahan di lapangan secara komprehensif.

“Selanjutnya akan dimasukkan ke dalam agenda kerja resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta,” kata Wita.

Pada bidang keuangan, DPRD meminta Dinas Sosial mengevaluasi parameter penentuan desil penerima manfaat bantuan sosial. Evaluasi dinilai penting agar penentuan penerima bantuan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Penentuan desil tidak dapat disamaratakan dengan daerah lain karena karakteristik sosial ekonomi dan tingginya biaya hidup di Jakarta memiliki kondisi yang berbeda,” kata Wita.

Terkait bidang pembangunan dan lingkungan hidup daerah, DPRD merekomendasikan kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk mempersiapkan langkah mitigasi bencana menghadapi musim hujan.

Sedangkan bidang kesejahteraan rakyat, DPRD menekankan pentingnya penyesuaian data penerima bantuan sosial untuk mengatasi ketidaktepatan sasaran.

Sehingga, masyarakat kategori miskin tidak kehilangan akses berbagai program perlindungan sosial. Seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Pangan Murah, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), hingga kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Mendorong percepatan dan ketepatan jadwal Tim Verifikasi Lapangan/Ground Checking (by name by address),” kata Wita.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Rano Karno menyampaikan pendapat akhir gubernur. Pemprov DKI Jakarta menyambut persetujuan DPRD terhadap Perubahan APBD 2026 sebagai landasan untuk melanjutkan berbagai program dan kegiatan pembangunan hingga akhir tahun.

“Dengan adanya persetujuan Rapat Dewan terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, eksekutif berharap perekonomian Jakarta di tahun 2026 akan terus meningkat dan seluruh program serta kegiatan dapat terlaksana sesuai rencana,” kata Rano.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA