Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, dugaan keterlibatan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik saat melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat eselon I ATR/BPN.
"Kemudian untuk dua Dirjen yang juga tadi dilakukan kegiatan di lapangan penggeledahan begitu, ini karena berdasarkan keterangan-keterangan yang berkembang, atau dokumen-dokumen yang ada di proses kegiatan tertangkap tangan yang pertama. Bahwa di situ ada keterlibatan pihak di ditjen yang lain," kata Taufik kepada wartawan, Rabu 23 September 2026.
Taufik menegaskan, perkara yang ditangani KPK tidak hanya berkaitan dengan Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), tempat Lampri selaku Dirjen telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Artinya bukan hanya di ditjen yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, itu saudara LMP ya. Jadi ada kegiatan di direktorat jenderal yang lain, tentunya itu juga menjadi fokus penyidik," tegas Taufik.
Sebelumnya, KPK menggeledah tiga ruangan Dirjen di lingkungan ATR/BPN, yakni ruang Dirjen PPTR, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Dua Dirjen yang ruangannya turut digeledah, Virgo Eresta Jaya selaku Dirjen SPPR dan Asnaedi selaku Dirjen PHPT, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hasil penggeledahan dan kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum, Taufik mengatakan KPK masih mendalami temuan penyidik.
"Hasilnya seperti apa nanti akan diupdate secara berjenjang di level-level kegiatan kalau ketika memang sudah bisa disampaikan oleh tim penyidik seperti apa ke publik begitu ya," pungkas Taufik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin 14 September 2026. Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Lampri.
Selain Lampri, tersangka lainnya yakni Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah pihak swasta.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan perpanjangan atau pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam pengusutan perkara, KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang terkait pengurusan pertanahan, mutasi-promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan lainnya.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran sejumlah uang yang ditemukan dalam rangkaian operasi tersebut.
BERITA TERKAIT: