Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah menerangkan, gugatan dilayangkan karena merasa ada yang salah dari kinerja KPU, khususnya dalam tahapan pendaftaran.
“Kami menggugat ke PN Jakpus karena mencari keadilan, akibat zalimnya KPU,†ujar Fauzan saat ziarah kebangsaan di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Jumat (7/4).
Ia menegaskan, Partai Berkarya tidak terima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tahapan pendafatran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang berlangsung pada Agustus 2022 lalu.
Menurut Fauzan, data keanggotaan dan kepengurusan yang diinput Partai Berkarya ke sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI, diklaim telah lengkap.
“Kita siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing-masing kabupaten/kota, Jumlah DPW Provinsi 100 persen, Jumlah DPD Kabupaten/Kota 86 persen, dan Jumlah DPC 80 persen,†katanya.
Maka dari itu, Fauzan menuding KPU berperan dalam upaya mengagalkan Partai Berkarya mengikuti Pemilu 2024, sehingga dengan gugatannya ke PTUN diharapkan dapat menemukan keadilan.
“Kita lihat saja nanti, akan terbuka satu persatu siapa saja yang dari awal memang kami duga memainkan peran menggagalkan proses pendaftaran Partai Berkarya,†keluhnya seraya berharap.
“Oknum KPU siapa yang dekat dengan oknum pengurus internal kita saat itu, dan kami duga KPU terlibat terlalu jauh dalam masalah internal kami sesuai dengan fakta di persidangan di PTUN, dan semakin hari semakin jelas,†demikian Fauzan menambahkan.
BERITA TERKAIT: