Ada Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Perkara Arief Pramuhanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 13 Juni 2026, 21:23 WIB
Ada Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Perkara Arief Pramuhanto
Forum Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto bertajuk "Satu Perkara, Standar Ganda: Menggugat Pencampuradukkan Tanggung Jawab Dirut dan Komut di Dua Entitas Hukum Terpisah" di Jakarta, Sabtu 13 Juni 2026. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Sejumlah akademisi dan pakar hukum menyoroti beberapa persoalan mendasar dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto. 

Pandangan tersebut mengemuka dalam forum Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto bertajuk "Satu Perkara, Standar Ganda: Menggugat Pencampuradukkan Tanggung Jawab Dirut dan Komut di Dua Entitas Hukum Terpisah" di Jakarta, Sabtu 13 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, para narasumber ahli menyoroti dugaan pencampuran tanggung jawab hukum antara posisi Arief sebagai Direktur Utama Indofarma dengan kedudukannya sebagai Komisaris Utama di PT Indofarma Global Medika (IGM), yang merupakan entitas hukum berbeda.

Ahli hukum pidana, Muzakkir, melihat adanya indikasi kekhilafan hakim yang dapat menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam menempatkan tindakan korporasi sebagai tanggung jawab pidana individual.

"Jika perbuatan tersebut merupakan perbuatan korporasi, maka pertanggungjawabannya juga harus ditempatkan dalam konteks korporasi, bukan semata-mata dibebankan kepada pribadi," kata Muzakir.

Sementara itu, ahli kerugian negara, Eko Sembodo, mengkritisi metodologi penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. 

Ia menilai sejumlah komponen yang masih tercatat sebagai aset perusahaan, seperti persediaan dan piutang, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti.

Menurut Eko, unsur kerugian negara harus memenuhi tiga syarat kumulatif. Yakni adanya perbuatan melawan hukum, kekurangan riil atas uang atau barang, serta kerugian yang bersifat aktual (actual loss).

"Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka belum dapat disebut sebagai kerugian negara," ujar Eko.

Pandangan serupa disampaikan ahli hukum administrasi negara, Hendry Julian Noor. Ia menilai perkara tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengelolaan BUMN apabila keputusan bisnis yang diambil tanpa niat jahat justru diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Hendry mengatakan korupsi seharusnya dipahami sebagai kejahatan yang mensyaratkan adanya unsur mens rea atau niat jahat. Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan dengan pertimbangan yang tertuang dalam putusan.

Forum eksaminasi juga mencatat sejumlah rekomendasi. Di antaranya perlunya audit pembanding independen terhadap laporan hasil pemeriksaan auditor negara, penguatan penerapan prinsip business judgement rule, serta penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian persoalan tata kelola korporasi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA