Itu disampaikan Rahmat sebagai respon pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2022 tentang Pemilu menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI, dalam Rapat Paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (4/4).
“Langkah kita akan semakin jelas dalam menghadapi Pemilu 2024, karena tidak ada keraguan bahwa pemilu ini gagal (pada intinya tetap terlaksana),†ujar Bagja saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/4).
Menurutnya, pengesahan Perppu Pemilu menjadikan regulasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 semakin lengkap.
Ditambah, ia meyakini proses pematangan regulasi pemilu ini, secara tidak langsung akan memberikan efek domino mengenai kepastian hukum pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“Jadi isu-isu yang beredar tidak benar (pemilu akan ditunda),†tuturnya.
Lebih lanjut, Bagja juga menjabarkan satu contoh konkret pengaturan baru yang masuk dalam Perppu Pemilu, yaitu pelaksanaan pemilu di 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
“Terkait Papua, dengan adanya Perppu ini maka kejelasan bahwa penyelenggaraan pemilu baik di DOB Papua dan Papua Barat makin jelas, dan cantolan hukumnya semakin kuat,†demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: