Demikian disampaikan Akademisi Universitas Indonesia (UI), Chusnul Mariyah, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR yang membahas desain dan permasalahan pemilu dalam RUU Pemilu, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 3 Februari 2026.
Chusnul menilai, sejak awal penyelenggaraan pemilu, pengawasan sebenarnya sudah bisa dijalankan tanpa harus membentuk lembaga khusus seperti Panwaslu maupun Bawaslu.
“Saya sejak 2006 sudah mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu. Bubarkan saja,” kata Chusnul.
Mantan Komisioner KPU RI ini menjelaskan, Bawaslu pada awalnya bersifat
ad-hoc. Namun, ketika Bawaslu kemudian ditetapkan sebagai lembaga permanen, justru menambah kompleksitas dalam sistem kepemiluan.
“Baru waktu Profesor Muhammad menjadi Ketua Bawaslu kemudian menjadi permanen. Itu semakin
chain-nya semakin panjang,” kata Chusnul.
Chusnul menilai, panjangnya rantai kelembagaan dalam penyelenggaraan pemilu tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pengawasan. Sebaliknya, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Ia mengakui pandangannya berpotensi menuai penolakan, khususnya dari jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia. Namun, Chusnul menegaskan kritik tersebut telah ia sampaikan jauh sebelum Bawaslu dibentuk.
“Tapi enggak apa-apa, saya 2006 saja sudah bicara sebelum Bawaslu, baru Panwaslu,” pungkas Chusnul.
BERITA TERKAIT: