Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masa Jabatan Selesai, Brigjen Endar Priantoro Kok Bikin Gaduh?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 April 2023, 11:33 WIB
Masa Jabatan Selesai, Brigjen Endar Priantoro Kok Bikin Gaduh?
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto/Ist
rmol news logo Polemik dan kegaduhan soal diberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini menjadi bagian untuk mengkriminalisasi lembaga antirasuah tersebut.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, merasa heran bisa ada kegaduhan terkait berakhirnya masa jabatan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Padahal pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai per 31 Maret 2023. Apalagi, KPK sudah mengirim surat ke Polri sejak November 2022 lalu.

"Masa jabatan Brigjen Endar selesai, kok bikin gaduh? Apa yang membuat Brigjen Endar ngotot untuk tetap mempertahankan posisinya? Padahal masa tugasnya sudah selesai pada 31 Maret 2023," ujar Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/4).
 
"Apakah karena instansi kepolisian yang melahirkan Brigjen Endar memiliki keterbatasan dalam jangkauan kewenangan tindak pidana korupsi dibandingkan KPK yang memiliki kewenangan jauh lebih luas dan luar biasa?" imbuhnya.

Menurut Hari, adanya berbalas surat antara KPK dan Kepolisian terkait Brigjen Endar menjadi polemik tersendiri di saat lembaga antirasuah itu sedang gencar mengusut dugaan korupsi "Big Fish" mafia pajak Rafael Alun Trisambodo yang sudah resmi ditahan.

"Apakah polemik posisi Brigjen Endar Priantoro skenario kegaduhan yang dibuat untuk melakukan kriminalisasi KPK?" tanya Hari.

Sebab, kata Hari, polemik posisi Brigjen Endar turut diprovokasi oleh Kelompok Kriminalisasi KPK (Keki KPK) yang selama ini selalu nyinyir serta memprovokasi.

"Bisa saja polemik ini menjadi bagian untuk mengkriminalisasi lembaga antirasuah, di mana para komisioner saat ini akan purnabakti. Padahal KPK juga saat ini sedang konsentrasi menuntaskan perkara-perkara dugaan korupsi pegawai negeri yang viral hidup mewah seperti pegawai pajak (RAT), ada lagi pegawai Bea Cukai Andhi Pramono, Wahono, Eko Darmanto, dan pegawai BPN Sudarman. Mungkin saja masih ada lagi pegawai Kemenkeu yang terlibat dugaan transaksi Rp 349 T di Kemenkeu," pungkas Hari. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA