Pasalnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, menunjukkan kekesalannya diinterupsi oleh peserta Sidang Putusan di Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
“Izinkan saya menyampaikan sedikit saja,†celetuk salah satu peserta sidang yang merupakan pihak Pengadu dari Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih, usai Heddy Lugito membuka sidang.
Perilaku tersebut sontak direspon Heddy Lugito dengan ketus juga sikap tegas menolak untuk menerima interupsi itu.
“Tidak bisa, ini pembacaan putusan. Selesai ya (kesempatan bicaranya),†katanya lantang.
Tak berhenti, Pengadu yang sama melanjutkan aksi protesnya ke DKPP RI karena tidak mewajibkan pihak Teradu hadir dalam persidangan.
“Kami keberatan dengan tidak hadirnya Teradu 1 dari 10,†sambung lelaki dari pihak Pengadu Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih di hadapan Majelis Sidang DKPP.
“Tidak ada kewajiban untuk Teradu hadir,†sambar Heddy Lugito kekeh melawan protes tersebut.
Seolah tak kapok, pihak Pengadu menyampaikan kesan melindungi kehormatan lembaga DKPP, sebagai alasan menyampaikan protes ketidakhadiran sejumlah pihak Teradu dari KPU.
“Mengapa kami menyampaikan itu? Karena ada marwah DKPP yang harus kami hormati, kami jaga marwahnya,†tuturnya.
“Sebagian Teradu sudah hadir. Terima kasih,†demikian Heddy Lugito menutup perdebatan di awal sidang hari ini.
Berdasarkan agenda sidang yang disusun DKPP pada hari ini, terdapat dua perkara dugaan KEPP yang Teradunya Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.
DKPP mencatat dua perkara itu sebagai perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
Untuk perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman itu, yang isinya menyebut Hasyim Asyari melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein.
Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan Hasnaeni, Hasyim Asyari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.
Adapun satu perkara lainnya yaitu tercatat sebagai perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023. Terdapat satu Anggota KPU RI sebagai Teradu, yaitu Idham Holik, dan 9 Anggota KPU di sejumlah wilayah Sulawesi Utara, yang juga diadukan Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih.
Pengadu mengadukan dugaan kecurangan tahap verifikasi partai politik (paprol) calon peseta Pemilu Serentak 2024 oleh para Teradu.
BERITA TERKAIT: