Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Bagi-bagi Amplop Said PDIP Masih Diusut Bawaslu Sumenep

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 03 April 2023, 12:47 WIB
Kasus Bagi-bagi Amplop Said PDIP Masih Diusut Bawaslu Sumenep
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Aksi bagi-bagi amplop di masjid pribadi Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, masih terus diusut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya menyerahkan pengusutan ke jajaran di daerah, untuk mengetahui duduk perkara pembagian amplop berlogo PDIP berisi uang Rp 300 ribu kepada jemaah Masjid Abdullah Sychan Baghraf, Sumenep, yang dibangun oleh orangtua Said Abdullah,

“Masih dikerjakan oleh Bawaslu Sumenep. Kan yang mengerjakan Bawaslu Sumenep, bukan kita,” ujar Rahmat Bagja saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Sosok yang kerap disapa Bagja ini menjelaskan, pada masa sekarang ini parpol  diperbolehkan melakukan sosialisasi. Sementara masa kampanye akan dimulai pada November 2023.

Sehingga, kegiatan-kegiatan yang mencitrakan diri di luar batasan sosialisasi, apalagi dengan cara-cara yang dilarang oleh UU 7/2017 tentang Pemilu, seperti membagikan uang kepada masyarakat dan melakukan kampanye di tempat ibadah, dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Melihat aturan-aturan kampanye di UU Pemilu itu, maka Bawaslu memastikan kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDIP dan gambar Said Abdullah di Sumenep, bakal diusut tuntas.

“(Dipastikan) jalan (penanganannya). Ini kan, satu masa sosialisasi. Kedua enggak boleh, tidak ada kegiatan politik praktis di masjid,” demikian Bagja yang sudah dua periode menjabat Anggota Bawaslu RI. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA