Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya menyerahkan pengusutan ke jajaran di daerah, untuk mengetahui duduk perkara pembagian amplop berlogo PDIP berisi uang Rp 300 ribu kepada jemaah Masjid Abdullah Sychan Baghraf, Sumenep, yang dibangun oleh orangtua Said Abdullah,
“Masih dikerjakan oleh Bawaslu Sumenep. Kan yang mengerjakan Bawaslu Sumenep, bukan kita,†ujar Rahmat Bagja saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Sosok yang kerap disapa Bagja ini menjelaskan, pada masa sekarang ini parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi. Sementara masa kampanye akan dimulai pada November 2023.
Sehingga, kegiatan-kegiatan yang mencitrakan diri di luar batasan sosialisasi, apalagi dengan cara-cara yang dilarang oleh UU 7/2017 tentang Pemilu, seperti membagikan uang kepada masyarakat dan melakukan kampanye di tempat ibadah, dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Melihat aturan-aturan kampanye di UU Pemilu itu, maka Bawaslu memastikan kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDIP dan gambar Said Abdullah di Sumenep, bakal diusut tuntas.
“(Dipastikan) jalan (penanganannya). Ini kan, satu masa sosialisasi. Kedua enggak boleh, tidak ada kegiatan politik praktis di masjid,†demikian Bagja yang sudah dua periode menjabat Anggota Bawaslu RI.
BERITA TERKAIT: