Melalui kuasa hukumnya, Ike Farida yang juga berprofesi sebagai advokat itu meminta penetapan status hukumnya dilakukan uji gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri. Supaya, kasusnya terang benderang.
"Bagaimana disebutkan bersumpah palsu sementara dia enggak pernah bersumpah. Makanya kita datang ke sini (Biro Wassidik) supaya (penetapan status tersangkanya) dilakukan gelar, diuji, gitu loh," ujar Kamaruddin Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Minggu (26/3).
Kamaruddin menyebutkan, tuduhan membuat surat palsu yang dilaporkan pihak pengembang terkesan janggal dan prosesnya terkesan dipaksakan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pasalnya, kata Kamaruddin, Ike Farida adalah korban mafia di mana apartemen yang sudah dilunasinya sejak 12 tahun silam, tapi tak kunjung diberikan hak-haknya.
"Logikanya jangan diputar-putar. Dia sebagai pemilik apartemen yang sudah membayar lunas hingga hari ini tak diberikan sertifikatnya, sekarang malah jadi tersangka atas laporan pihak pengembang. Ini kan aneh," ungkap Kamaruddin.
Ike Farida adalah pemilik unit Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan. Namun, meski apartemennya sudah dibayar lunas sejak 12 tahun silam, Ike Farida tak kunjung diberikan haknya sebagai pemilik unit apartemen.
Padahal, sebagai konsumen Ike Farida sudah membayar lunas sejak 12 tahun lalu seharga Rp 3 miliar lebih untuk unit apartemennya itu.
BERITA TERKAIT: