Bersama dengan rekan-rekan pengacaranya, Kamaruddin tiba dengan memakai pakaian toga khas pengacara saat hendak ke ruang penyidik.
"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya, Rina Mauli dan anaknya,” kata Kamaruddin kepada wartawan.
Selain memenuhi panggilan penyidik, Kamaruddin juga mempertanyakan penetapan tersangka dalam kasus ini. Sebab, penetapan tersangka yang dilakukan saat dirinya menjalankan tugas sebagai pengacara.
"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien, bukankah pasal 16 UU Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” kata Kamaruddin.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka.
Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
BERITA TERKAIT: