Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Dirut Taspen Digelar di Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 10 Maret 2023, 22:46 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Dirut Taspen Digelar di Pengadilan
Kamaruddin Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut Taspen ANS di Bareskrim Polri, Kamis malam (9/3)/Ist
rmol news logo Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyatakan tak gentar terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut Taspen Antonius Nicholas Kosasih (ANS) atas dirinya di Bareskrim Polri.

Dia justru meminta penyidik melimpahkan laporan itu ke pengadilan agar kasusnya terbuka dan diketahui seluruh rakyat Indonesia.

"Saya minta laporan ini tidak boleh berhenti. Harus sampai di pengadilan," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepadawartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut Taspen ANS di Bareskrim Polri, Kamis malam (9/3).

Dia mengaku berkepentingan kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan supaya masyarakat tahu dan terbuka semuanya.

"Kalau di penyidikan, kan, itu selalu dianggap rahasia. Jadi saya punya kepentingan supaya kita lihat dia (ANS) bagaimana cara jongkok, cara duduk, cara rebahan dan segala macam yang dia perlalukan kepada istri-istri orang itu. Ternasuk aliran uangnya. Supaya kasusnya jadi terang benderang," beber Kamaruddin Simanjuntak.

"Biar jadi tontonan adegan video porno ini, biar seluruh masyarakat Indonesia melihat apakah penyidik Polri sudah benar. Karena menurut penyidik Polri itu bukan kejahatan," sambungnya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosus itu mengaku ingin memberi pelajaran kepada ANS lantaran tidak sadar akan kesalahannya.

"(ANS) ini orang masih kurang ajar, tidak sadar akan kesalahannya, malah melaporkan pengacara, saya minta sampai ke pengadilan," ujarnya lagi.

Kamaruddin menyebut sebagai pengacara dan kuasa hukum Rina Lauwy, dirinya punya hak berbicara dan dilindungi UU Advokat, dalam Pasal 16.

"Saya melindungi klien saya Rina Lauwy. Kenapa saya dilapor ke polisi? Padahal semua yang saya katakan itu adalah fakta, ada buktinya. Saya bilang dia mengelola uang Rp 300 triliun, memang kurang lebih Rp 300 triliun dana yang dikelola. Saya bilang dia meniduri istri orang memang ada buktinya. Video pornonya pun ada. Pengakuan dari perempuan-perempuan itu pun ada. Chating bagaimana dia merayu pun ada," ulasnya.

Di tempat yang sama, Penasihat hukum Kamaruddin Simanjuntak, Johanes Raharjo menyatakan bahwa Pasal 16 UU Advokat menjamin hak imunitas advokat, baik secara pidana maupun perdata didalam maupun diluar pengadilan dalam menjalankan profesinya.

"Rekan saya Kamaruddin Simanjuntak ini dia dalam rangka menjalankan profesinya sebagai advokat, membela kliennya, istri Dirut Taspen," ucapnya.

Dia menilai penyidik melanggar UU Advokat. Di dalam pasal 1 ayat 5 disebut advokat adalah penegak hukum. Di dalam pasal itu juga disebutkan bahwa advokat diberi hak untuk membela didalam dan diluar pengadilan.

Dalam kasus ini kata Johannes, kliennya disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 310 dan 311 KUHP.

Disebutkan bahwa Pasal 311 KUHP unsurnya adalah perbuatan melawan hukum apabila itu dilakukan dalam rangka tidak dalam membela kepentingan umum atau membela diri.

"Sementara apa yang dilakukan rekan Kamaruddin Simanjuntak ini dalam rangka demi kepentingan umum, sehingga pasal.yang disangkakan nanti itu tidak akan terbukti," katanl Raharjo.

"Makanya kami sangat setuju rekan Kamaruddin Simanjuntak berkeinginan dibuka dipengadilan agar semua ada kejelasan materiil. Jangan sampai nama beliau sebagai pengacara saat ini diperiksa sebagai saksi, jangan sampai nanti ada pengacra-pengacara lain juga diperlakukan seperti ini," tutupnya. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA