Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasil Survei Indikator, Tingkat Kepercayaan Publik pada Polri Sudah 70,8 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 26 Maret 2023, 20:28 WIB
Hasil Survei Indikator, Tingkat Kepercayaan Publik pada Polri Sudah 70,8 Persen
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net
rmol news logo Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mengalami peningkatan. Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, kepercayaan publik pada Polri kini mencapai 70,8 persen.

"Yang menarik adalah di sini polisi ya. Meningkatnya cukup tajam, sempat paling bontot kemudian naik sedikit demi sedikit, sekarang sudah 70 persen yang trust terhadap Polisi," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei berjudul ‘Dinamika Elektoral Capres dan Cawapres Pilihan Publik Dalam Surnas Terbaru’ secara virtual, Minggu (26/3).

Burhanuddin menilai, peristiwa Ferdy Sambo yang sudah berlalu menjadi satu alasan kepercayaan publik meningkat dari Desember 2022 sebesar 70,4 persen, menjadi Februari 2023 sebesar 70,8 persen.

Di saat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga dianggap banyak melakukan terobosan.

“Tetapi PR-nya, polisi masih ketiga paling bawah, jadi meskipun tren ada peningkatan, tetapi masih ketiga paling bawah, unggul hanya di atas DPR dan partai politik," kata Burhanuddin.

Survei ini dilaksanakan pada Februari hingga Maret 2023 dengan melibatkan 2.000 orang responden. Penarikan sampel dalam survei ini menggunakan metode multistage random sampling dengan melibatkan 1.200 responden pada 9 hingga 16 Februari dengan toleransi kesalahan atau margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Selanjutnya penarikan sampel pada 12 hingga 18 Maret sebanyak 800 respon dengan margin of error sekitar 3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA