Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, gugatan
judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja diperkirakan pada tanggal 15 April 2023. Ada dua gugatan yang diajukan yakni formil dan materiil.
“Terkait uji materiil, yang akan diuji adalah pasal-pasal terkait upah minimum, outsourcing, buruh kontrak, pesangon, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, TKA, hingga sanksi pidana yang dihilangkan,†ujarnya.
Iqbal mengaku, buruh tidak dilibatkan dalam
public hearing saat pembuatan UU Cipa Kerja. Sehingga tidak ada partisipasi yang bermakna dalam penyusunannya.
Selanjutnya, Partai Buruh juga akan memasukkan gugatan Permenaker No 5 Tahun 2023 ke PTUN Jakpus pada tanggal 3 April mendatang dan tanggal 9 April memasukkan
judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker tersebut.
“Kami juga akan melaporkan ke polisi perusahaan yang memotong upah. Permenaker lebih rendah dari Undang Undang.
Sementara di Undang Undang jelas, membayar upah buruh di bawah upah minimum adalah tindak pidana kejahatan yang bisa dipenjara satu hingga empat tahun,†tandas Said Iqbal.
BERITA TERKAIT: