Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Hanya Mahfud, Pimpinan DPR juga Minta PPATK Diklarifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 19 Maret 2023, 08:54 WIB
Tidak Hanya Mahfud, Pimpinan DPR juga Minta PPATK Diklarifikasi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/Ist
rmol news logo Transaksi janggal Rp 300 triliun yang diduga terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menimbulkan polemik panjang di negeri ini. Beberapa penampilan elite di publik justru membuat kasus ini semakin buram.

Atas alasan itu, pimpinan DPR RI ingin agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD segera membuat penjelasan detail ke publik. Sebab keduanya adalah pihak yang kali pertama mengumumkan perihal kejanggalan aliran di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani tersebut.

Apalagi, belakangan Mahfud dan PPATK tampak berbeda dalam menyikapi dugaan aliran gelap tersebut. Mahfud MD mengatakan hal tersebut berpotensi jadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara PPATK sebatas menilai sebagai transaksi janggal di kepabeanan, bea cukai, dan pajak.

"Apa yang disampaikan PPATK juga mesti kita hormati, karena PPATK ini adalah lembaga yang menganalisis tentang transaksi keuangan di negara kita," tegas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL lewat pesan suara, Minggu (19/3).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini khawatir Mahfud MD dan PPATK memiliki data yang berbeda. Bisa juga, keduanya memiliki cara pandang dan pendekatan analisis yang berbeda, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda.

"Oleh karena itu, DPR akan meminta klarifikasi kepada PPATK dan Pak Mahfud MD tentang apa yang sebenarnya terjadi supaya bisa clear, sehingga tidak menimbulkan persepsi dan opini yang kemudian ada gejolak di tengah masyarakat sehubungan dengan isu-isu yang semakin hari semakin liar," demikian Dasco. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA