Hal tersebut disampaikan Anggota Komite Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, dalam Podcast Madilog melalui kanal YouTube
Forum Keadilan TV, dikutip pada Senin, 9 Februari 2026.
"Sekarang sudah selesai, substansi sudah selesai, tinggal penyisiran lagi redaksional. Tapi kalau sewaktu-waktu kami dipanggil Presiden, kami siap," ujar Mahfud.
Ia menegaskan, Tim Percepatan Reformasi Polri memang seharusnya terikat dalam waktu tertentu, untuk menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada Presiden Prabowo.
"Kan awal kita harusnya laporan 3 bulan. Nah 3 bulan itu sekarang ini. Karena waktu itu kita dilantik tanggal 7 November. Tiga bulan itu sekitar (tanggal) 5-7 atau 7-15 (Februari 2026)," urainya.
Lebih lanjut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu memastikan, muatan dalam hasil kajian Tim Percepatan Reformasi Polri bersifat opsional, sehingga tidak mesti Presiden mengikuti hal-hal yang sifatnya usulan.
"Kami siap menyampaikan laporan apa yang kita diskusikan, yang sifatnya alternatif, karena finalnya di Presiden," demikian Mahfud menambahkan.
BERITA TERKAIT: