Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KIP Aceh Akan Ikuti Keputusan KPU RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 06 Maret 2023, 16:11 WIB
PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KIP Aceh Akan Ikuti Keputusan KPU RI
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri/RMOLAceh
rmol news logo Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan mengikuti apa yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Terutama dalam menjalankan tahapan Pemilihan Umum 2024 sesuai yang sudah ditetapkan.

Pernyataan KPI Aceh melalui sang Ketua Samsul Bahri ini merupakan respons dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan untuk menunda semua tahapan Pemilu 2024.

"Karena kami tidak punya kewenangan untuk merespons perkara ini, sebenarnya kalau mau respons ini ke KPU RI," kata Samsul Bahri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (6/3).

Menurut Samsul, saat ini KPU sudah merespons putusan tersebut dan akan melakukan banding. Sedangkan KIP Aceh sebagai lembaga yang hierarki, akan mengikuti saja apa keputusan KPU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Tentunya, kita menunggu respons KPU, karena bersifat hierarki kami sebagai penyelenggara di tingkat bawah hanya menunggu saja," ujar Samsul.

Samsul menambahkan, putusan PN Jakpus yang meminta KPU agar tidak melanjutkan sisa tahapan pemilu 2024, tidak berpengaruh dengan proses tahapan Pemilu di Aceh. Tahapan Pemilu di Aceh tetap jalan sebagaimana mestinya.

"Selama KPU tidak mengatakan untuk ditunda, kami tetap jalan dengan apa yang telah diputuskan oleh KPU," tandas Samsul. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA