Pernyataan KPI Aceh melalui sang Ketua Samsul Bahri ini merupakan respons dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan untuk menunda semua tahapan Pemilu 2024.
"Karena kami tidak punya kewenangan untuk merespons perkara ini, sebenarnya kalau mau respons ini ke KPU RI," kata Samsul Bahri kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (6/3).
Menurut Samsul, saat ini KPU sudah merespons putusan tersebut dan akan melakukan banding. Sedangkan KIP Aceh sebagai lembaga yang hierarki, akan mengikuti saja apa keputusan KPU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Tentunya, kita menunggu respons KPU, karena bersifat hierarki kami sebagai penyelenggara di tingkat bawah hanya menunggu saja," ujar Samsul.
Samsul menambahkan, putusan PN Jakpus yang meminta KPU agar tidak melanjutkan sisa tahapan pemilu 2024, tidak berpengaruh dengan proses tahapan Pemilu di Aceh. Tahapan Pemilu di Aceh tetap jalan sebagaimana mestinya.
"Selama KPU tidak mengatakan untuk ditunda, kami tetap jalan dengan apa yang telah diputuskan oleh KPU," tandas Samsul.
BERITA TERKAIT: