Bukannya menyelesaikan masalah, sejumlah pihak justru membuat gaduh dengan menuding Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu telah memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada warga untuk mendirikan bangunan yang sebenarnya dilarang.
“Jangan senangnya buat gaduh dengan mempermasalahkan IMB yang dikeluarkan era Gubernur Anies, mari kita bicara dengan data, sehingga bisa bijak menilai musibah ini dan perlu kita carikan solusinya,†tegas Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/3).
Menurut Yani, berdasarkan keterangan dari Lurah Rawa Badak Selatan, IMB yang diberikan era Anies adalah IMB kawasan, bukan IMB atas lahan untuk mengakui bangunannya.
Karena sebelumnya warga sudah mendapatkan legalitas keberadaannya dalam bentuk KTP yang dikeluarkan di era Joko Widodo menjadi Gubernur Jakarta.
"Jadi legalitas itu sudah ada jauh sebelum IMB itu dikeluarkan," ungkapnya.
Yani pun menyatakan tudingan Anies biang kerok kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang merembet ke pemukiman warga sangatlah tidak tepat.
“Mari kita carikan solusi terbaik untuk Pertamina dan warga sekitar,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: