Hal ini disampaikan Anggota Pansus DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, usai rapat inventarisasi aset bersama jajaran eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Politikus PKS itu mengatakan, pihaknya masih menemukan sejumlah pengembang yang diduga sengaja menunda penyerahan aset kepada Pemprov DKI. Padahal, aset tersebut diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi masyarakat.
“Kami minta SKPD bisa menginventarisir,” kata Yani, dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Senin 20 April 2026.
Yani meminta Pemprov DKI memperkuat regulasi sekaligus membentuk tim khusus untuk memvalidasi data pengembang yang tidak kooperatif. Menurutnya, langkah ini penting agar proses penagihan aset berjalan lebih efektif.
Yani menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Termasuk, kata dia, penerapan sanksi hukum bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Tim nanti juga bagaimana terus melakukan penagihan,” kata Yani.
Lebih lanjut, Yani mendesak para pengembang segera menyerahkan aset kepada Pemprov DKI. Ia mengingatkan, penguasaan aset secara sepihak berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Aturan ini perlu ditegakkan. Kalau masih membandel, ya sesuai dengan aturan,” pungkas Yani.
BERITA TERKAIT: