Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, rapat paripurna digelar sesuai Pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Maka rapat paripurna ini dapat dilangsungkan,” ujar Yani saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Ia juga membacakan, sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
“Pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud kolektif dan kolegial adalah tindakan dan atau Keputusan Rapat Paripurna oleh satu atau lebih unsur Pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Pimpinan DPRD sebagai tindakan dan atau keputusan semua unsur Pimpinan DPRD mempunyai kekuatan hukum sama,” tutur Achmad Yani.
Selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 111 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa Pimpinan DPRD terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
Masing-masing partai tersebut yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasdem, dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Berdasarkan surat keputusan masing-masing partai, dari DPP PKS Nomor 104/K/AI- PKS/IX/2024 tanggal 10 September 2024 Perihal Revisi Kepengurusan Fraksi, Penempatan AKD dari PKS, memutuskan Khoirudin sebagai ketua DPRD Jakarta Masa Jabatan 2024-2029.
Sedangkan PDIP memutuskan Ima Mahdiah sebagai wakil ketua DPRD Jakarta, lalu Partai Gerindra memutuskan untuk mempercayakan kembali kursi wakil ketua DPRD Jakarta kepada Rany Mauliani.
Kemudian, Partai Nasdem memutuskan Wibi Andrino sebagai wakil ketua DPRD Jakarta.
Terakhir Partai Golkar menunjuk Basri Baco sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Jakarta Masa Jabatan 2024-2029.
BERITA TERKAIT: