Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta yang digelar Rabu (11/9). Rapat ini dihadiri seluruh fraksi pemilik kursi Dewan Kebon Sirih.
"Masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan nama-nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta maksimal 13 September 2024," kata Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Achmad Yani di Ruang Rapat Serbaguna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (11/9).
Politikus PKS itu menyebut masing-masing fraksi boleh mengusulkan tiga figur yang dianggap layak menjadi Pj Gubernur.
"Silakan setiap perwakilan partai politik dapat memberikan pendapatnya," sebut Yani.
Untuk diketahui, jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. DPRD DKI Jakarta pun berhak kembali mengusulkan sosok yang akan memimpin Jakarta hingga gubernur definitif dilantik.
Ketiga nama usulan DPRD kemudian akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Presiden melalui Kemendagri yang lantas akan menentukan sosok Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Heru Budi.
BERITA TERKAIT: