Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Kebon Sirih Berhak Usulkan 3 Nama Pengganti Heru Budi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 11 September 2024, 14:48 WIB
Dewan Kebon Sirih Berhak Usulkan 3 Nama Pengganti Heru Budi
Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Achmad Yani/Ist
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menunda pembahasan usulan  pengganti Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono hingga Jumat (13/9).

Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta yang digelar Rabu (11/9). Rapat ini dihadiri seluruh fraksi pemilik kursi Dewan Kebon Sirih.

"Masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan nama-nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta maksimal 13 September 2024," kata Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Achmad Yani di Ruang Rapat Serbaguna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (11/9).

Politikus PKS itu menyebut masing-masing fraksi boleh mengusulkan tiga figur yang dianggap layak menjadi Pj Gubernur.

"Silakan setiap perwakilan partai politik dapat memberikan pendapatnya," sebut Yani.

Untuk diketahui, jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. DPRD DKI Jakarta pun berhak kembali mengusulkan sosok yang akan memimpin Jakarta hingga gubernur definitif dilantik.

Ketiga nama usulan DPRD kemudian akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Presiden melalui Kemendagri yang lantas akan menentukan sosok Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Heru Budi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA