Usulan mengenai kenaikan dana RT mencuat setelah Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menyampaikan wacana dana RT, RW, LMK, dasa wisma, hingga kader juru pemantau jentik (Jumantik) tidak naik-naik.
Ia merekomendasikan agar pemberian uang penyelenggara tugas dan fungsi para petugas lingkungan termasuk RT/RW untuk dinaikkban.
Politikus Partai Demokrat itu mendorong Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) 1647/2018.
Berdasarkan ketentuan tersebut, uang operasional RT ditetapkan Rp 2 juta per bulan. Sementara untuk RW sebesar Rp 2,5 juta per bulan.
Dalam beleid tersebut ditegaskan, nilai dana yang diberikan itu bukan gaji untuk RT ataupun RW, melainkan dana operasional untuk melaksanakan kerja dan fungsi lembaga.
Tak ayal jika wacana ini akhirnya akan dibahas dalam diskusi
Front Page Communication bersama
Kantor Berita Politik RMOL di Kopi Timur, Jalan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Kamis(2/3) pukul 14.00 WIB.
Tema yang akan diangkat dalam diskusi tersebut adalah “Angin Segar Gaji RT di Jakarta Naik Jelang Pemilu 2024â€.
Sejumlah narasumber yang akan mengupas tentang tema tersebut antara lain anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter; dan Pengurus DPW PKS DKI Jakarta, Zakaria M. Alif.
BERITA TERKAIT: