"Inilah pintu masuk untuk mengerjai dia (Linda)," kata Teddy saat menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3).
Kesempatan untuk menjebak pun datang ketika Linda menghubungi Teddy dan meminta ongkos ke Brunei Darussalam untuk mengurus pusaka pada tahun 2022.
"Yang bersangkutan (Linda) masih ingin menawarkan proyek penjualan pusaka ke Brunei Darussalam. Waktu itu saya pikir ini (Linda) pasti mau nipu lagi," kata Teddy.
Teddy pun mengarahkan mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara untuk memberikan sabu hasil ungkapan seberat lima kilogram kepada Linda. Tujuannya tak lain agar Linda ditangkap saat memegang narkotika jenis sabu itu.
"Mas kita kerjain orang ini, ini orang brengsek pernah kerjain saya," kata Teddy menirukan percakapannya dengan Doddy.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lalu menangkap Linda, Teddy, Doddy, dan Kasranto atas dugaan menjual sabu hasil barang bukti seberat lima kilogram. Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sementara 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: