Mulanya, Ricky Rizal menyampaikan kata pembuka saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
"Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian malam hari di rumah Magelang tanggal 7 Juli 2022 yang membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum," ujar Ricky Rizal.
Ia mulai menampakan kesedihan ketika menyinggung soal fakta persidangan yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan menjadi dasar dalam menyusun tuntutan hukum terhadap Ricky Rizal.
"Pengamanan senjata api yang dianggap oleh JPU sebagai bagian dari rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan," kata Ricky Rizal sembari mengusap air mata yang berurai.
Ricky Rizal lanjut membacakan pledoinya yang pada intinya membantah keterlibatannya dalam dugaan rencana pembunuhan Brigadir J.
"(Tidak benar) dianggap sebagai bagian dalam rencana (pembunuhan berencana Brigadir J)," demikian Ricky Rizal mengatakan sembari mengusap-usap matanya yang berkaca-kaca.
BERITA TERKAIT: