Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Dia terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2).
Putusan atau vonis itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa sore (14/2)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Majelis Hakim.
Hukuman tersebut dinyatakan dikurangi selama terdakwa Ricky Rizal menjalani masa penahanan sejak ditangkap di proses penyidikan hingga penahanan selama proses persidangan.
Majelis Hakim menyatakan, bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seusai dengan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: