Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Februari 2023, 16:34 WIB
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua
Ricky Rizal saat menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berecana Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan/RMOL
rmol news logo Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal membantah disebut mempunyai niat jahat dan kehendak untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bantahan itu disampaikan langsung oleh Ricky Rizal usai mendengarkan pembacaan surat putusan atau vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," ujar Ricky kepada wartawan.

Ricky pun mengaku menyerahkan langkah hukum apa yang akan diambil setelah divonis 13 tahun penjara kepada tim Penasihat Hukum (PH).

"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke Penasihat Hukum saya," pungkasnya.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).

Vonis tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky dengan pidana penjara selama delapan tahun. rmol news logo article



EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA