Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bharada E Dituntut 12 Tahun, Akbar Faizal: Di Mana Makna Justice Collaborator?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 19 Januari 2023, 09:59 WIB
Bharada E Dituntut 12 Tahun, Akbar Faizal: Di Mana Makna <i>Justice Collaborator</i>?
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E/Net
rmol news logo Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disoal.

Pasalnya, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut lebih berat dibandingkan dengan terdakwa lain. Dalam tuntutan, anak buah Ferdy Sambo ini dituntut penjara 12 tahun, sedangkan Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) hanya dituntut 8 tahun penjara.

Mantan anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal menjadi salah satu pihak yang menyesalkan tuntutan JPU Kejari Jakarta Selatan tersebut. Menurutnya, kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo bisa terungkap salah satunya berkat pengakuan Bharada E.

"Yang terhormat Pak Jaksa Agung, Terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jadi pintu masuk terbongkarnya kasus ini kok dituntut 12 tahun? Tapi PC, RR dan KM hanya 8 tahun," sesal Akbar Faizal dikutip dari akun Twitternya, Kamis (19/1).

Akbar Faizal lantas mempertanyakan status Bharada E sebagai pelaku kejahatan yang memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum atau justice collaborator.

"Makna justice collaborator-nya di mana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan banyak orang Pak," tutup Akbar faizal sembari menautkan akun Twitter Kejaksaan Agung RI, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Presiden Joko Widodo. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA