Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menyebut, status Eliezer kini sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," kata Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8).
Berdasarkan Permenkumham 7/2022 Pasal 114, cuti bersyarat berlangsung selama 6 bulan. Richard pun akan tetap mengikuti bimbingan selama menjalani cuti.
"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan," sambung Rika.
Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
BERITA TERKAIT: