Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Azmi Syahputra: Sikap LPSK Berlebihan pada Bharada E

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 12 Maret 2023, 02:57 WIB
Azmi Syahputra: Sikap LPSK Berlebihan pada Bharada E
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E/Net
rmol news logo Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dipandang keliru dan berlebihan.

"Sikap LPSK berlebihan pada Bharada E," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada wartawan, Sabtu (11/3).

Adapun pencabutan perlindungan ini, dilakukan karena Bharada E melakukan sesi wawancara eksklusif dengan stasiun televisi swasta tanpa persetujuan LPSK. Wawancara dengan salah satu media televisi swasta itu, ditayangkan pada Kamis malam (9/3).

Bharada E sebagai terlindung LPSK, disebutkan melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh dia sendiri.

Pasal 30 ayat 2 huruf c berisi “pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK”.

Bagi Azmi Syahputra, seharusnya LPSK bisa memahami dan menyeimbangkan bagaimana penerapan UU terhadap kepentingan umum untuk mendapatkan satu informasi.

"Sebab undang-undang atau isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, nilai kemanusiaan atau melanggar pula prinsip-prinsip kejujuran," tuturnya.

Jika disimak, lanjutnya, apa yang dikatakan Bharada E dalam wawancara itu, adalah fakta yang bisa menjadi pembelajaran bagi publik. Sehingga, tidak ada masalah secara prinsip terhadap apa yang disampaikan Bharada E.

"Apa yang dilakukan dan disampaikan Bharada E adalah fakta. Tampak ia mengutamakan kejujuran dan keterangannya haruslah diumumkan dan didengarkan orang banyak agar menjadi pelajaran," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA