Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditahan di Bareskrim, Polri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus ke Bharada E

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 13 Maret 2023, 17:32 WIB
Ditahan di Bareskrim, Polri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus ke Bharada E
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers dari Mabes Polri/RMOL
rmol news logo Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipastikan dalam keadaan sehat saat menjalani massa penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Kami sampaikan, saat ini kondisi yang bersangkutan (Bharada E) sehat walafiat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Ramadhan menyebut, perlakuan Bharada E dengan tahanan lainnya tidaklah berbeda. Begitu pun terkait dengan pemenuhan hak yang diterima oleh Bharada E.

"Pengamanan dan perlindungan tetap dilakukan oleh Polri dengan tidak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan lain, dan hak-hak dari pada tahanan dan narapidana tetap sama," kata Ramadhan.

Sebelumnnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal itu mengatur tentang kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK.

Turunan dari Pasal 30 ayat (2) huruf c itu juga termuat dalam perjanjian perlindungan RE dengan LPSK dan pernyataan kesediaan RE mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban yang telah ditandatanganinya.

LPSK pun melakukan serah terima Richard Eliezer (RE) alias Bharada E kepada pihak Rutan Bareskrim cabang Salemba. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA