"Kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerjasama dengan baik, maka selanjutnya RE sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (28/2).
Selama berada di Rutan Bareskrim, Rika tetap menjamin hak-hak Bharada E terpenuhi.
"Hak – hak dasar dan hak bersyarat Richard Elizer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim POLRI akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rika.
Dalam berita sebelumnya, vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), membawa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu jalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Senin kemarin (27/2).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: