"Tidak menjalankan sesuai tugasnya," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (18/1).
Seringkali Ombudsman, kata Syahrul, ketika masyarakat melakukan pengaduan, secara tiba-tiba lembaga ini berubah fungsi menjadi mediator. Padahal fungsi Ombudsman sebenarnya adalah sebagai pengawasan.
"Apakah kemudian ini menjadi indikator pelayanan publik yang dikatakan oleh mendagri bahwa Pj Gubernur Aceh itu bagus," sebut Syahrul.
Kemudian, Syahrul juga menyoroti kinerja KIA yang selama ini lalai dalam menangani berbagai laporan. Seperti yang dialami selama ini.
"Pengalaman kita itu kita menguji informasi di KIA. Sampai tujuh bulan tidak disidangkan. Ternyata setelah kita teliti jabatannya dan kita lapor dan dibentuk sidang etik dan sekarang dibedah dan dia diberhentikan oleh rekomendasi majelis etik," tutur dia.
Sehingga LBH mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap dua lembaga tersebut. Dengan isi gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa.
Tidak hanya itu, Syahrul juga menilai keberadaan Komnas HAM tidak memberikan dampak apapun bagi masyarakat. Dapat dilihat dari tidak ada progres dalam penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh.
"Komnas HAM juga begitu, kita lihat sejauh mana kemudian efektivitas keberadaan Komnas HAM terhadap kejahatan kemanusiaan pascadamai. Masih terjadi ada orang dibunuh oleh aparat di kampung dan mereka tidak memberi statement, mereka tidak melakukan investigasi, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu," sebut Syahrul.
Oleh sebab itu, Syahrul mengatakan, lembaga yang seperti ini perlu didesak untuk menjalani tugas dan fungsinya secara baik dan benar. Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
BERITA TERKAIT: