Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, dalam rumusan peraturan teknis sosialisasi yang tengah disusun KPU RI, pihaknya memasukan usulan pandangan mengenai cara-cara sosialisasi dan siapa saja yang berhak mengikutinya.
"Bolehkah bapak ibu (caleg) memperkenalkan diri semua? Ini saya agak berbeda (pandangan) dengan Mas Hasyim (Ketua KPU) dan KPU," ujar Bagja dalam Rakernas Partai Buruh di Hotel Ciputra, Grogol, Jakarta Barat, Senin (16/1).
"Pada saat ini kami sedang menyusun, rencananya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang sosialisasi bapak ibu semua," imbuhnya.
Bagja menguraikan, Bawaslu memandang perlu dibuka sosialisasi kepada caleg. Pandangan ini berbeda dengan KPU yang rencananya hanya akan memberlakukan sosialisasi untuk struktur teratas parpol, dalam hal ini Ketua Umum dan Sekjen.
"Yang jelas bapak dan ibu (caleg) boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak ibu boleh pasang foto tidak? Boleh. Bapak ibu boleh sosialisasi di masjid tidak? Tidak boleh. Ini (menjadi) batasannya," terangnya.
Anggota Bawaslu RI dua periode ini menambahkan, pengecualian pelaksanaan sosialisasi di tempat ibadah merupakan satu materiil aturan yang rencananya juga diatur dalam PKPU yang masih disusun KPU RI.
"Tempat ibadah baik masjid, gereja, pura, wihara, kami tidak memperkenankan bapak ibu (caleg) untuk sosialisasi," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: