Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beda Pendapat dengan KPU, Caleg Boleh Ikut Sosialisasi di Luar Jadwal Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 16 Januari 2023, 15:10 WIB
Beda Pendapat dengan KPU, Caleg Boleh Ikut Sosialisasi di Luar Jadwal Kampanye
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Teknis sosialisasi peserta pemilu di luar jadwal kampanye Pemilu Serentak 2024 antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya pandangan yang berbeda.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, dalam rumusan peraturan teknis sosialisasi yang tengah disusun KPU RI, pihaknya memasukan usulan pandangan mengenai cara-cara sosialisasi dan siapa saja yang berhak mengikutinya.

"Bolehkah bapak ibu (caleg) memperkenalkan diri semua? Ini saya agak berbeda (pandangan) dengan Mas Hasyim (Ketua KPU) dan KPU," ujar Bagja dalam Rakernas Partai Buruh di Hotel Ciputra, Grogol, Jakarta Barat, Senin (16/1).

"Pada saat ini kami sedang menyusun, rencananya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang sosialisasi bapak ibu semua," imbuhnya.

Bagja menguraikan, Bawaslu memandang perlu dibuka sosialisasi kepada caleg. Pandangan ini berbeda dengan KPU yang rencananya hanya akan memberlakukan sosialisasi untuk struktur teratas parpol, dalam hal ini Ketua Umum dan Sekjen.

"Yang jelas bapak dan ibu (caleg) boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak ibu boleh pasang foto tidak? Boleh. Bapak ibu boleh sosialisasi di masjid tidak? Tidak boleh. Ini (menjadi) batasannya," terangnya.

Anggota Bawaslu RI dua periode ini menambahkan, pengecualian pelaksanaan sosialisasi di tempat ibadah merupakan satu materiil aturan yang rencananya juga diatur dalam PKPU yang masih disusun KPU RI.

"Tempat ibadah baik masjid, gereja, pura, wihara, kami tidak memperkenankan bapak ibu (caleg) untuk sosialisasi," demikian Bagja menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA