Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan tersangka dan penahanan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yakni tersangka Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP).
Selain itu, KPK juga resmi mengumumkan seorang tersangka lainnya yang belum ditahan, yakni Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.
"Penangkapan perkara di Papua sebagai komitmen KPK untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (5/12).
Karena kata Alex, korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakat.
Untuk itu, KPK tidak hanya melakukan penanganan perkara korupsi, tetapi juga fokus melakukan pencegahan serta pendampingan kepada pemerintah daerah maupun para pelaku usaha di Papua.
Tujuannya, tambah Alexander, agar menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, demi terciptanya
good governance bagi kesejahteraan masyarakat Papua.
"KPK pun intens memberikan pembekalan dan pendidikan bagi para aparat pemerintahan maupun masyarakat Papua agar tereduksi nilai-nilai antikorupsi. Hingga kemudian terwujud masyarakat Papua yang maju dan berbudaya antikorupsi," pungkas Alex.
BERITA TERKAIT: