Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Legislator Muda Golkar Purwakarta Tolak Sistem Proporsional Tertutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 05 Januari 2023, 12:11 WIB
Legislator Muda Golkar Purwakarta Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Purwakarta, Dias Rukmana Praja/Ist
rmol news logo Sistem Pemilu tertutup atau hanya coblos partai saja merupakan kemunduran demokrasi. Hak-hak rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen jadi dikebiri. Rakyat seperti beli kucing dalam karung.

Dan para caleg, kemungkinan tidak akan turun menyapa masyarakat karena dinilai percuma.

Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Purwakarta, Dias Rukmana Praja, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (5/1).

Menurutnya, karakteristik demokrasi di Indonesia sudah menjadi perpaduan yang sangat indah antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan keterlibatan institusi partai politik yang tetap harus dijunjung.

"Kita sudah menjalankan lima kali Pemilu selama masa reformasi. Selama itu pula kita terus menyempurnakan sistem Pemilu yang semakin mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya," ujar Ketua Komisi II itu.

Legislator muda dari Dapil Plered, Tegalwaru, dan Maniis itu menyampaikan, rakyat sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara berdemokrasi seperti itu.

"Oleh karena itu, kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan kembali mundur," ujarnya.

Sejak 1998, lanjut Dias, Indonesia memasuki era reformasi. Di mana salah satu perubahan fenomenalnya adalah terbangunnya sistem politik demokrasi. Selama hampir 25 tahun, sistem demokrasi pun terus berkembang mencari bentuk yang semakin ideal seperti yang dikehendaki oleh rakyat, sebagai yang berdaulat, termasuk dalam pelaksanaan Pemilu.

"Kita termasuk negara yang menganut sistem pemilihan langsung, terutama dalam Pemilihan Presiden dan Kepala Daerah. Juga dalam pemilihan legislatif, yang semuanya diatur dalam UUD 1945," demikian Dias Rukmana Praja. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA