"Mahfud MD nampaknya sulit memisahkan jarak antara ruang intelektualitas dengan wilayah kekuasaan," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/1).
"Akhirnya senang tidak senang, dia (Mahfud) larut dalam permainan kekuasaan itu," imbuhnya.
Ujang meyakini, nurani Mahfud MD sebetulnya mengerti bahwa Perppu tidak pas diterbitkan karena Mahkamah Konstitusi menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.
Tetapi, lanjutnya, sekalipun Mahfud MD pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, dia tidak berdaya menyuarakan nuraninya karena kini menjadi bagian kabinet pemerintah.
"Apakah Mahfud mau MK dilecehkan? Tentu tidak mau. Tetapi keberadaan dia di kekuasaan menjadi Menko Polhukam yang membuat dia tidak berdaya," katanya.
"Karena terbitnya putusan MK yang meminta perbaikan UU Cipta Kerja dalam 2 tahun itu, diacak-acak dengan terbitnya Perppu," demikian Ujang.
BERITA TERKAIT: