Menurut analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, pengajuan seseorang menjadi amicus curiae merupakan hal yang wajar.
"Saya sih melihatnya sesuatu yang biasa dan wajar saja, istilah hukum amicus curiae jadi itu hak juga bagi siapapun,” ucap Ujang Komarudin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/4).
"Dalam konteks demokrasi sah-sah saja, nanti pertimbangannya ada di hakim itu sendiri,” sambungnya.
Ujang mengatakan tidak akan terjadi gelombang massa meskipun ada banyak orang yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara sengketa Pilpres 2024 ini.
"Apakah akan mengundang gelombang massa? Saya rasa tidak ya, tidak akan gitu. Karena bagaimanapun kita percaya lembaga hukum hukum khususnya MK memutuskan secara seadil-adilnya,” tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: