Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie geram dengan langkah pemerintah yang justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, bukannya mematuhi putusan MK soal UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Menurutnya, Perppu Cipta Kerja tersebut hanya menjadi alasan pembenaran sarjana tukang stempel. Entah siapa yang dimaksud Jimly sebagai sarjana tukang stempel.
"Perppu (Cipta Kerja) ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel," kata Jimly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1).
Perppu Cipta Kerja, kata Jimly telah melanggar prinsip negara hukum. Karena menurutnya, peran MK dan DPR diabaikan dalam proses pembuatan Perppu. Dengan demikian, menurut dia, Perppu Cipta Kerja menjadi contoh produk hukum untuk kepentingan kekuasaan.
"Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong," ucapnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: