Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengumumkan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/12).
Bagja mengatakan, keputusan Bawaslu ini merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu 7/2022 tentang Temuan Laporan.
"Bawaslu melakukan kajian awal untuk menentukan persyaratan formal dan materiil. Berdasarkan keputusan Bawaslu, (laporan terhadap Anies) memenuhi persyaratan formil tapi belum memenuhi persyaratan materiil," ujar Rahmat Bagja.
Dia menjelaskan, laporan yang disampaikan anggota Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) berinisial MT, diberikan waktu perbaikan syarat materiil untuk laporan yang disampaikannya.
Pertimbangannya, kata dia, karena Bawaslu belum menemukan indikasi dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu atau pasangan calon presiden oleh KPU.
"Bawaslu kemudian menyerahkan kajian awal kepada pelapor untuk memberikan kesempatan kepada pelapor, sesuai dengan Perbawaslu, 2 hari yaitu hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materil," urai Bagja.
"Yakni terkait bukti-bukti yang dapat menujukkan adanya pelanggaran pemilu. Baik pelanggaran administrasi, kode etik, atau tindak pidana pemilu," sambungnya.
Kendati begitu, anggota Bawaslu RI dua periode ini juga memastikan bahwa jajarannya di daerah yang terkait pelaporan, yakni di Aceh, juga turut mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut sebagai bentuk pencegahan.
"Dalam peristiwa dilaporkannya, sebagai bentuk pencegahan dan lain-lain, maka Bawaslu memerintahkan kepada Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami, menggali informasi terkait peristiwa yang dilaporkan," ucapnya.
"Dengan kemudian menggali informasi dari para pihak yang terkait yang diindikasikan akan adanya pelanggaran tersebut. Ataupun terkait dengan peristiiwa tersebut," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: