Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami konstruksi hukum terkait dugaan pemberian uang dari pengusaha rokok kepada oknum Bea Cukai, apakah masuk dalam kategori suap atau gratifikasi.
“Masih kita akan lihat meeting of mind-nya seperti apa dari sisi swastanya. Ini yang masih terus kita kejar,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok belum selesai dan akan terus dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.
“Pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok ini belum berhenti di sini,” ujarnya.
Budi menegaskan, apabila nantinya perkara tersebut mengarah pada tindak pidana suap, maka pihak pemberi uang dari kalangan pengusaha rokok juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kalau itu masuknya nanti konstruksinya suap, tentu dari dua sisi. Sisi Ditjen Bea dan Cukai dan sisi swastanya, atau pengusaha rokoknya,” tegasnya.
Namun, apabila konstruksi hukum yang ditemukan adalah gratifikasi, maka pertanggungjawaban pidana hanya akan dibebankan kepada pihak penerima, yakni pejabat Bea Cukai.
“Tapi kalau itu nanti ternyata konstruksinya gratifikasi, berarti sisi penerima saja,” jelas Budi.
KPK saat ini masih terus mengembangkan perkara dugaan korupsi kepabeanan dan cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan impor barang di lingkungan DJBC.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan dugaan aliran uang dari pengusaha rokok kepada oknum Bea Cukai dalam pengurusan pita cukai.
BERITA TERKAIT: