Wamenkumham Pastikan KUHP Jamin Kemerdekaan Pers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 12 Desember 2022, 16:29 WIB
Wamenkumham Pastikan KUHP Jamin Kemerdekaan Pers
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, pastikan Kebebasan Pers tetap dijamin dalam KUHP baru/Net
rmol news logo Pemerintah memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sebab, pasal-pasal di dalam KUHP baru tentang kemerdekaan pers masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12).

“Terkait kemerdekaan pers juga tetap terjamin,” tegas Eddy, sapaan akrab Wamenkumham.

Eddy menegaskan, Pasal 218 dan 240 KUHP baru mengadopsi Pasal 6 huruf d Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Di situ dikatakan bahwa kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga jelas tidak dapat dipidana,” tandasnya. rmol news logo article

EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA