Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 08 September 2026, 16:47 WIB
Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?
Lambang Polri. (Foto: Dok. Polri)
Kecil Besar
rmol news logo Terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memicu perdebatan publik, khususnya terkait kepastian normatif serta kewenangan Presiden dalam menentukan perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Analis politik dan hukum Boni Hargens menilai perdebatan tersebut harus dipahami dalam kerangka doktrin open legal policy (kebijakan hukum terbuka). Pengangkatan, pemberhentian, hingga perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat sepenuhnya merupakan kewenangan konstitusional Presiden dan pembentuk undang-undang.

"Jabatan Kapolri itu bukan jabatan politis, melainkan jabatan karier yang tunduk pada ketentuan pensiun, bukan masa jabatan tetap seperti pejabat publik yang dipilih," kata Boni kepada wartawan, Selasa, 8 September 2026.

Mantan Dewan Pengawas LKBN Antara ini menjelaskan, UUD 1945 tidak mengatur secara rinci mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri. Karenanya, DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang memiliki keleluasaan penuh (open legal policy) untuk merumuskan aturan sesuai kebutuhan dinamika keamanan nasional.

"Fleksibilitas masa dinas ini memungkinkan negara mempertahankan kepemimpinan terbaik di saat kebutuhan keamanan nasional menghendakinya," tutur Boni.

Ia menambahkan, keterbukaan ruang kebijakan ini secara konsisten tertuang mulai dari UU 2/2002 hingga UU 5/2026 yang menempatkan keputusan akhir perpanjangan masa dinas di tangan Kepala Negara.

Meski begitu, Boni memaklumi adanya pandangan lain, termasuk dari para pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengkhawatirkan munculnya ketidakpastian normatif serta potensi terganggunya regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.

Menurutnya, perbedaan pandangan ini mencerminkan ketegangan wajar antara kebutuhan fleksibilitas kebijakan eksekutif dan prinsip kepastian hukum.

Untuk memperkuat legitimasi dan meminimalkan polemik, Boni menyarankan pemerintah dan DPR memberikan penjelasan resmi yang komprehensif mengenai ratio legis ketentuan tersebut dalam Naskah Akademik UU 5/2026.

Selain itu, ia berharap MK dapat mempertimbangkan doktrin open legal policy secara cermat jika menguji pasal terkait, agar mampu membedakan antara pilihan kebijakan legislatif yang sah dengan norma yang benar-benar bertentangan dengan konstitusi.

Terakhir, Boni mengajak masyarakat sipil menjaga diskursus ini tetap konstruktif dan tidak terombang-ambing oleh kepentingan politik praktis.

"Kritik terhadap ketentuan UU adalah hak demokratis, namun tetap bersikap bijak agar tidak terjebak dalam permainan politik yang ingin mempolitisasi isu ketentuan masa jabatan Kapolri untuk tujuan buruk yang dapat merusak citra dan independensi institusi Polri," tegasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA