DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 08 November 2022, 22:37 WIB
DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia/Net
rmol news logo Pemerintah diminta meninjau ulang kembali kebijakan penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku pada 28 November 2023 mendatang. Sebab, dalam implementasi
PP Nomor 49 tenaga honorer akan pada 28 November 2023.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Selasa (8/11). Menurut Doli, ingga kini, sejumlah isu penanganan tenaga non-ASN, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, masih belum terselesaikan.
 
"Kami juga sudah komunikasi dengan KemenPAN-RB, tolong masalah program (pendataan tenaga non ASN) selesai dulu. Kalau gak selesai, tolong yang rencana 28 November 2023 (penghapusan tenaga honorer) ditinjau ulang untuk ditunda,” ucap Doli, Selasa (8/11).
 
Berdasarkan laporan yang diterima Politisi Golkar itu, pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542, di mana terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah.

Sedangkan, jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN sejumlah 590 instansi, yang meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.
 
Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI telah menerima banyak masukan terkait persoalan ini. Atas dasar itu, pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer.

Selain itu, aspirasi-aspirasi tersebut telah menjadi bahan pertimbangan di DPR RI untuk membentuk peta jalan yang komprehensif dengan mitra kerja terkait. Apalagi, jika tidak punya penyelesaian yang komprehensif, dikhawtairkan akan menimbulkan masalah baru.

"Jumlah tenaga honorer di Indonesia ini cukup besar. Sebagian sudah cukup berumur dan statusnya belum jelas," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA