Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pesan Pakar Hukum Trisakti, Pj Gubernur DKI Harus Bersih dari Segala Macam Kasus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 09 Oktober 2022, 10:10 WIB
Pesan Pakar Hukum Trisakti, Pj Gubernur DKI Harus Bersih dari Segala Macam Kasus
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo harus bertindak tegas dalam menentukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Agar tidak terjadi keriuhan di masyarakat, Jokowi diminta untuk mempertimbangkan kembali penunjukan Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta.

Begitu kata pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat berbincang tentang kabar penunjukan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Kabar itu beredar seusai Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo, kemarin (Jumat, 7/10). Kabar penunjukan ini juga sudah dibenarkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seorang Pj apalagi di satu daerah yang berstatus ibukota, harus bersih dari segala macam kasus yang merintanginya. Dalam hal ini, Abdul Fickar Hadjar menyoroti kabar Heru Budi Hartono yang pernah mondar-mandir ke KPK dan kini kembali diungkit publik.

"Agar ketika dia menjalankan jabatannya tidak ada gangguan apapun yang dapat mengganggu tugasnya," ujar Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu siang (9/10).

Sehingga kata Abdul Fickar, Presiden Jokowi harus mempertimbangkannya matang-matang agar tidak membuat keriuhan politik akibat penunjukan Heru selaku Kepala Sekretariat Presiden menjadi pengganti Anies Baswedan.

"Jika tetap dilakukan penunjukan, sudah dapat dipastikan akan ada keriuhan politik baru karena daerah yang dipimpinnya termasuk area nasional," pungkas Abdul Fickar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA