Hal itu diungkapkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam Rapat Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 7 September 2026.
Yandri mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat 35.974 wilayah kawasan hutan.
"Berdasarkan pemadanan awal dengan pola kawasan hutan, terdapat 34.323 desa, Pak Ketua. Ada 34.323 desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan tersebut," ungkap Yandri.
Menurut Yandri, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan RUU Pengaturan Reforma Agraria dinilai strategis. Sebab, masyarakat yang tinggal di kawasan hutan merupakan warga negara yang memiliki legalitas formal.
"Yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah penduduk desa di kawasan hutan. Ini adalah warga sah, memiliki KTP, mengikuti pemilu, dan taat membayar pajak. Mereka telah mengelola lahan secara turun-temurun untuk komunitas pertanian," tuturnya.
Namun, Yandri menyebut masyarakat tersebut masih menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka kelola. Bahkan, sebagian di antaranya harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
"Namun hingga hari ini mereka masih menghadapi ketidakpastian hukum atas lahannya. Bahkan tidak sedikit yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Contoh terdekat, Pimpinan dan para anggota Baleg, tidak jauh dari ibu kota negara, di Bogor saya sudah ke sana Sukawangi, ada tiga desa, 100% menjadi kawasan hutan," kata Yandri.
Dia mencontohkan kondisi di Sukawangi, Bogor. Di wilayah tersebut terdapat pondok pesantren, masjid, puskesmas, jalan negara, hingga sertifikat tanah. Warganya juga telah mengikuti pemilu dan membayar pajak.
"Tapi desanya masuk 100% kawasan hutan. Dan ada ibu-ibu yang ditangkap, bapak-bapak yang dipenjara. Saya kira ini harus kita akhiri dengan undang-undang ini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: