Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penyidik Kortastipidkor Polri telah melakukan serangkaian penggeledahan. Salah satu lokasi yang digeledah penyidik pada Rabu 8 Juli 2026 adalah sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Febrie mengakui bahwa rumah itu miliknya namun tidak dengan aset yang berhasil disita penyidik.
Dari penggeledahan di rumah itu, penyidik menyita barang bukti yang disimpan di dalam brankas terkunci dan dikemas ke dalam tujuh koper.
Berbagai barang berharga yang disita meliputi uang tunai senilai 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura, Rp100 juta, serta kepingan emas seberat 74 kilogram.
Berkenaan dengan itu, Fickar menjelaskan bahwa penggeledahan sejatinya dilakukan untuk mencari dan menyita benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Menurutnya, jika dalam proses penggeledahan penyidik menemukan barang lain, termasuk uang tunai maupun yang lainnya, penyidik dapat meneliti terlebih dahulu apakah barang tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau justru mengindikasikan tindak pidana lain.
“Objek yang digeledah pasti berkaitan dengan kejahatan yang sudah diproses, bahwa ada barang lain termasuk uang. Apa yang dilakukan penyidik dengan melihat tautan,” kata Fickar kepada
RMOL, Jumat, 10 Juli 2026.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli 2026, Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah tersebut merupakan milik pribadinya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus (Febrie) yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febrie.
Meski demikian, Febrie menegaskan seluruh barang bukti tersebut ada pemiliknya dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci siapa pemilik emas maupun uang yang ditemukan di rumah tersebut.
"Mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum," ujar Febrie.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: